Darisekian banyak sektor saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), anda mungkin populer dengan sektor-sektor seperti sektor keuangan, properti, manufaktur. Namun di BEI, kita juga mengenal saham-saham perusahaan sektor pariwisata. Manajemen Modal (36) Mekanisme Perdagangan (76) Modal Saham (53) Nabung Saham (18) Pengalaman Main Saham (31) Berikutmekanisme perdagangan saham. Menjadi Nasabah Perusahaan Efek. Hal pertama yang perlu dilakukan bagi investor yang akan melakukan perdagangan saham yaitu menjadi nasabah atau dengan membuka rekening di perusahaan efek atau broker.Para investor akan dapat melakukan transaksi jual dan beli saham, jika sudah secara resmi menjadi nasabah di MATAUANG EFEK KOMODITAS UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang: alat pembayaran yang sah di Indonesia adalah uang Rupiah. Aset Kripto bukan sebagai alat pembayaran. UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal mendefinisikan Efek sebagai surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligas, tanda bukti utang,Penjaminemisi dibutuhkan oleh emiten saat akan mendaftarkan diri untuk listing di bursa. Jika kita lihat dari posisinya, penjamin emisi lebih banyak mewakili kepentingan emiten. #4 Pialang/Perantara Perdagangan/Broker. Pialang adalah perusahaan yang aktivitas utamanya adalah melakukan jual beli efek di pasar sekunder (setelah efek tercatat di Perdaganganberjangka di Indonesia dilakukan pada Bursa Berjangka Jakarta yang didirikan pada tanggal 21 November 2000 dan mulai resmi melakukan perdagangan pertamanya sejak tanggal 15 Desember 2000. Selanjutnya ada '''Indonesia Commodity and Derivatives Exchange''' atau ICDX yang pada 10 Desember 2009, BKDI menggelar soft launching dengan Uraianberikut ini adalah proses perdagangan efek di BEI yang difokuskan pada mekanisme dan spesifikasi transaksi saham: 1. Pembukaan Rekening. Sebelum melakukan jual beli efek, calon nasabah harus membuka rekening terlebih dahulu di perusahaan efek yang menjadi Anggota Bursa (AB) dengan cara mengisi formulir pembukaan rekening.BursaEfek memiliki mekanisme yang kompleks untuk memfasilitasi perdagangan saham dan instrumen keuangan lainnya. Namun, secara sederhananya, perusahaan bisa mencatatkan saham atau surat berharga lainnya di Bursa Efek Indonesia untuk kemudian diperdagangkan.oQC1OL.