2 Pengajuan perkara pidana dengan acara singkat oleh Penuntut Umum dapat dilakukan pada hari-hari persidangan tertentu yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan. 3. Pada hari yang telah ditetapkan tersebut penuntut umum langsung membawa dan melimpahkan perkara singkat kemuka Pengadilan. 4.
Jakarta - Hukum acara pidana merupakan salah satu pembahasan terkait hukum yang perlu diketahui. Secara singkat, hukum acara pidana merupakan hukum yang mengatur bagaimana cara-cara memelihara dan mempertahankan hukum pidana acara pidana juga disebut sebagai hukum pidana formal. Istilah ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, yang dalam pasal 285 resmi diberi nama Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau disingkat KUHAP tidak secara tegas dan jelas disampaikan soal pengertian hukum acara pidana. Hanya beberapa bagian dari hukum acara pidana yang dijelaskan, seperti tentang pengertian penyelidikan/penyidikan, penuntutan, mengadili, praperadilan, putusan pengadilan, upaya hukum, penyitaan, penggeledahan, penangkapan dan penahanan. Untuk lebih lengkapnya soal apa itu hukum acara pidana hingga tujuan dan fungsinya dapat disimak berikut buku Hukum Acara Pidana oleh Didik Endro Purwoleksono 2019, berikut beberapa definisi hukum acara pidana menurut para ahliMoeljatno hukum acara pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara yang memberikan dasar-dasar dan aturan-aturan yang menentukan dengan cara dan prosedur macam apa ancaman pidana yang ada pada suatu perbuatan pidana dan dilaksanakan apabila ada sangkaan bahwa orang telah melakukan delik hukum acara pidana adalah mengatur bilamana negara dengan alat-alat pelengkapannya mempergunakan haknya untuk Bos Kemper hukum acara pidana adalah sejumlah asas dan peraturan undang-undang yang mengatur bilamana undang-undang hukum pidana dilanggar, negara menggunakan haknya untuk beberapa definisi tersebut, secara singkat hukum acara pidana adalahDalam arti sempit mengandung pengertian jika ada pelanggaran hukum pidana materiil, maka hukum acara pidana berlaku atau arti luas, hukum acara pidana merupakan ketentuan-ketentuan yang digunakan untuk mencari dan mendapatkan kebenaran yang selengkap-lengkapnya. Walaupun belum atau bahkan tidak ada pelanggaran terhadap hukum pidana materiil, hukum acara pidana sudah berjalan atau berfungsi apabila sudah ada sangkaan telah terjadi suatu tindak Hukum Acara PidanaDalam buku Pengantar Ilmu Hukum oleh Herlina Manullang, hukum acara pidana bertujuanMencari dan mendapatkan kebenaran materilMelakukan penuntutanMelakukan pemeriksaan dan memberikan putusan hakimFungsi Hukum Acara PidanaAdapun berikut fungsi dari adanya hukum acara pidanaMelaksanakan dan menegakkan hukum pidana. Fungsi ini disebut represif terhadap hukum pidana di mana jika ada perbuatan yang tergolong sebagai hukum acara pidana harus diproses agar ketentuan-ketentuan yang terdapat di dalam hukum pidana itu dapat diterapkan kepada dan mengurangi tingkat kejahatan. Fungsi ini dapat terlihat ketika hukum acara pidana dioperasikan dalam berbagai kegiatan penyelenggaraan peradilan melalui bekerjanya sistem peradilan pidanaAsas-asas Hukum Acara PidanaAda beberapa asas yang dipakai dalam hukum acara pidana, antara lainAsas peradilan cepat, sederhana dan biaya Praduga Tidak Bersalah Presumption of InnocenceAsas OportunitasAsas Pemeriksaan Pengadilan Terbuka Untuk UmumAsas Semua Orang Diperlakukan Sama Di Depan hakimAsas Peradilan Dilakukan Oleh Hakim Karena Jabatannya TetapAsas Tersangka dan Terdakwa Berhak Mendapat Bantuan HukumAsas Akusator dan InkisatorAsas Pemeriksaan Hakim yang Langsung dan dengan LisanPihak-pihak dalam Hukum Acara PidanaDalam proses pelaksanaan hukum acara pidana, berikut adalah beberapa pihak yang turut serta, yaituTersangka dan terdakwaPenuntut Umum jaksaPenyidik dan penyelidikPenasihat hukum izt/imk

b Berita Acara Persidangan Berita acara persidangan adalah akta autentik, dibuat oleh pejabat resmi yang berwenang, berisi tentang proses pemeriksaan perkara dalam persidangan yang dijadikan pedoman hakim dalam menyusun putusan. Berita acara persidangan ditandatangani oleh Panitera yang mengikuti sidang dan Ketua Majelis Hakim. Sebagai akta autentik, semua yang tercantum dalam berita acara persidangan adalah tulisan yang berisi keterangan resmi dan sah, sepanjang hal itu tidak dibuktikan palsu.

Pemeriksaan penyidikan tindak pidana bertujuan untuk menyiapkan hasil pemeriksaan penyidikan sesuai berkas perkara beserta surat dakwaan yang akan diserahkan penyidik kepada penuntut umum. Berkas perkara tersebut kemudian diserahkan kepada hakim di muka persidangan pengadilan. Pembagian jenis acara pemeriksaan pidana diatur dalam BAB XVI KUHAP tentang Pemeriksaan di Sidang Pengadilan yang dibagi menjadi tiga yaitu, pemeriksaan acara biasa, pemeriksaan acara singkat, dan pemeriksaan acara cepat. A. Acara Pemeriksaan Biasa Menurut A. Karim Nasution, acara pemeriksaan biasa disebut juga tolakkan vordering atau perkara – perkara sulit dan besar diajukan oleh penuntut umum dengan surat dakwaan. 1. Asas-asas yang berlaku di dalam persidangan acara pemeriksaan biasa Pemeriksaan terbuka untuk umum Berdasarkan Pasal 153 3, 4 dan 5 KUHAP saat hakim akan mulai memeriksa perkara dalam persidangan, hakim harus menyatakan “sidang dibuka dan terbuka untuk umum”, kecuali perkara mengenai kesusilaan atau terdakwanya anak – anak, maka persidangan dilakukan secara tertutup. Apabila dilanggar, maka putusan batal demi hukum. Hakim dapat menentukan juga bagi seseorang yang belum berumur 17 tahun dilarang untuk menghadiri sidang. Seluruh hadirin bersikap hormat Berdasarkan Pasal 218 KUHAP, di dalam ruang sidang siapapun wajib menunjukkan sikap hormat kepada pengadilan. Hakim memiliki hak untuk memerintahkan pihak yang bersikap tidak menunjukkan sikap hormat kepada pengadilan untuk dikeluarkan dari ruang persidangan. Berdasarkan Pasal 219 1 KUHAP, hadirin dilarang membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak atau alat maupun benda yang dapat membahayakan keamanan sidang dan wajib menitipkannya ditempat khusus apabila membawa. Ini memberikan hak kepada petugas keamanan untuk melakukan penggeledahan badan guna mencegah hadirin membawa alat atau senjata yang dilarang seperti yang sudah dikemukakan sebelumnya. Harus hadir sebelum hakim memasuki ruang sidang Berdasarkan Pasal 232 1 KUHAP, seluruh hadirin, tak hanya pengunjung, tetapi juga panitera, penuntut umum, dan penasihat hukum harus hadir sebelum hakim memasuki ruang sidang serta hormat kepada hakim. Kemudian, berdasarkan Pasal 232 2 KUHAP juga dinyatakan bahwa pada saat hakim memasuki dan meninggalkan ruangan, semua yang hadir berdiri untuk memberi hormat. Hadirnya terdakwa dalam persidangan Berdasarkan Pasal 154 4, 5 dan 6 KUHAP terdakwa wajib hadir ke persidangan, apabila tidak hadir setelah dilakukan pemanggilan secara sah maka akan dipanggil sekali lagi. Dalam hal ini tidak bisa dilakukan proses peradilan in absentia. Peradilan in absentia dapat diartikan pemeriksaan suatu perkara tanpa kehadiran terdakwa. Namun, apabila perkara pidana mengadili lebih dari seorang terdakwa dan tidak semua terdakwa hadir dalam persidangan, maka pemeriksaan tetap dapat dilakukan sebatas pada terdakwa yang hadir pada saat persidangan dilangsungkan. Kemudian, hakim ketua akan memerintahkan terdakwa yang tidak hadir tanpa alasan yang sah setelah dipanggil secara sah untuk kedua kalinya dihadirkan dengan paksa pada persidangan berikutnya. Ketua Sidang Memimpin Pemeriksaan Berdasarkan Pasal 217 KUHAP, Hakim ketua sidang yang memimpin pemeriksaan dan memelihara tata tertib di persidangan. Tata tertib tersebut wajib dilaksanakan dengan cerdas dan cermat. Setiap tanya jawab, keterangan ditujukan kepada hakim ketua sidang. Pemeriksaan secara langsung dengan lisan Berdasarkan Pasal 153 2 huruf a KUHAP, pemeriksaan di sidang pengadilan dilakukan secara lisan dalam bahasa Indonesia yang dimengerti oleh terdakwa dan saksi, yang dipimpin oleh Hakim ketua sidang. Wajib Menjaga Pemeriksaan Secara Bebas Berdasarkan Pasal 153 2 huruf b KUHAP, Hakim ketua wajib menjaga supaya tidak dilakukan hal atau diajukan pertanyaan yang mengakibatkan terdakwa atau saksi memberikan jawaban secara tidak bebas. Tidak secara bebas berarti terdakwa atau saksi berada dalam tekanan ataupun ancaman. Dalam praktik, sering terjadi pelanggaran terhadap Pasal 166 KUHAP yaitu pertanyaan yang bersifat menjerat. Pemeriksaan Lebih Dahulu mendengar keterangan Saksi Berdasarkan Pasal 160 1 huruf b KUHAP, yang pertama-tama didengar keterangannya adalah korban yang menjadi saksi. Hal ini berhubungan dengan Pasal 184 ayat 1 KUHAP maka sesuai, karena alat bukti berupa keterangan saksi terdapat pada urutan 1. 2. Proses persidangan pidana acara pemeriksaan biasa Pemeriksaan identitas terdakwa Berdasarkan Pasal 155 1 KUHAP, pada saat persidangan pertama, hakim ketua sidang menanyakan terdakwa mengenai identitasnya, yaitu nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaannya serta mengingatkan terdakwa supaya memperhatikan segala sesuatu yang didengar dan dilihatnya di sidang. Pembacaan surat dakwaan oleh penuntut umum Berdasarkan Pasal 155 2 KUHAP, Hakim ketua sidang minta kepada penuntut umum untuk membacakan surat dakwaan. Kemudian, hakim ketua sidang menanyakan kepada terdakwa apakah ia sudah benar-benar mengerti, apabila terdakwa ternyata tidak mengerti, penuntut umum atas permintaan hakim ketua sidang wajib memberi penjelasan yang diperlukan. Pembacaan eksepsi atau tangkisan oleh terdakwa dan/atau penasihat hukumnya Berdasarkan Pasal 156 1 KUHAP, dalam hal terdakwa atau penasihat hukum mengajukan keberatan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya atau dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan, maka setelah diberi kesempatan kepada penuntut umum untuk menyatakan pendapatnya, hakim mempertimbangkan keberatan tersebut untuk selanjutnya mengambil keputusan. Maksudnya adalah jika terdakwa ingin membantah formalitas surat dakwaan, terdakwa dapat mengajukan eksepsi. Eksepsi adalah keberatan yang diajukan oleh terdakwa terhadap formalitas surat dakwaan. Eksepsi tidak memuat mengenai pokok perkara. Pembacaan putusan sela jika terdakwa mengajukan eksepsi Berdasarkan Pasal 156 ayat 2 KUHAP, jika hakim menyatakan keberatan tersebut diterima, maka perkara itu tidak diperiksa lebih lanjut, sebaliknya dalam hal tidak diterima atau hakim berpendapat hal tersebut baru dapat diputus setelah selesai pemeriksaan, maka sidang dilakukan PembuktianPembacaan Penuntutan Pada tahap ini, penuntut umum akan meyakinkan hakim bahwa terdakwa bersalah dengan mengajukan bukti-bukti yang telah dikumpulkan sejak tahap penyidikan. Kemudian, terdakwa juga memiliki hak untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah dengan disertai bukti yang mendukung. Adapun alat bukti yang sah menurut hukum acara pidana terdiri dari saksi, ahli, surat, keterangan terdakwa, dan petunjuk. Pembacaan Tuntutan Pembacaan Requisitor dibacakan oleh penuntut umum kepada terdakwa setelah pemeriksaan bukti-bukti atau acara pembuktian telah selesai. Requisitor menurut Darwin Prints merupakan surat yang dibuat oleh penuntut umum setelah pemeriksaan selesai dan dibacakan serta diserahkan kepada hakim dan terdakwa ataupun penasihat hukum. Berdasarkan Pasal 182 ayat 1 huruf a KUHAP Isi requisitor 1. Identitas terdakwa, meliputi Nama lengkap;Tempat lahir, umur/tanggal lahir;Jenis kelamin;Kebangsaan;Tempat tinggal;Agama; danPekerjaan, dsb. 2. Isi surat dakwaan. 3. Fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, yaitu Keterangan saksi;Bukti surat;Keterangan ahli;Petunjuk;Barang bukti;Keterangan terdakwa; 4. Fakta-fakta yuridis. 5. Analisis yuridis Pembuktian penuntut umum terhadap pasal-pasal yang didakwakan. 6. Pertimbangan mengenai hal-hal yang memberatkan serta meringankan terdakwa. 7. Tuntutan pidana Permintaan penuntut umum kepada majelis hakim agar terdakwa dijatuhi hukuman dengan jangka waktu atau pembebasan/pelepasn terdakwa dari segala dakwaan atau tuntutan hukum dan tuntutan lain ataupun pidana tambahan Pembacaan Pledoi Berdasarkan Pasal 182 ayat 1 huruf b KUHAP. Pledooi J. C. T. Simorangkir adalah Pembelaan yang diucapkan terdakwa dan/atau penasihat hukumnya yang memuat tangkisan terhadap tuntutan/tuduhan penuntut umum dan mengemukakan hal-hal yang meringankan serta kebenaran dirinya. Pada pokoknya Pledooi memuat PendahuluanPengantarUraian tentang dakwaan penuntut umumUraian tentang tuntutan penuntut umumFakta-fakta yang terungkap dalam persidanganKeterangan saksi-saksiKeterangan terdakwaUraian tentang alat dan barang buktiFakta-fakta yuridis & non yuridisAnalisis yuridisKesimpulan, 3 kemungkinanTerdakwa minta dibebaskan dari segala dakwaan vrijspraak karena tidak terbukti melakukan tindak pidana;Terdakwa agar dilepaskan dari segala tuntutan hukum ontslag van Rechtsvervolging karena dakwaan terbukti namun bukan merupakan suatu tindak pidana;Terdakwa minta dihukum seringan-ringannya karena terbukti melakukan suatu tindak pidana yang didakwakan jakwa penuntut umum terhadap nota pembelaan dan tanggapan terdakwa terhadap tanggapan jaksa penuntut umum terhadap nota pembelaan jika adaMusyawarah majelis hakim untuk menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Berdasarkan Pasal 182 ayat 2 KUHAP, setelah selesainya proses pemeriksaan sidang, hakim ketua sidang menyatakan pemeriksaan ditutup, dengan ketentuan dapat dibuka sekali lagi baik atas kewenangan hakim ketua sidang ex officio maupun berdasarkan permintaan penuntut umum, terdakwa ataupun penasihat hukum dengan alasan. Berdasarkan Pasal 182 ayat 4 KUHAP, setelah pemeriksaan ditutup dan tidak dibuka lagi, majelis hakim mengadakan musyawarah untuk mengambil keputusan berdasarkan surat dakwaan penuntut umum, pledooi dan juga fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan ataupun semua yang terbukti dalam pemeriksaan sidang. Berdasarkan Pasal 182 ayat 6 KUHAP, Putusan merupakan hasil permufakatan bulat, bila tidak dapat dicapai, maka dapat digunakan cara putusan diambil dengan suara terbanyak ataupun bila tidak juga diperoleh putusan, maka diambil pendapat hakim yang paling menguntungkan terdakwa. Berdasarkan Pasal 182 ayat 7 KUHAP, Pengambilan putusan dicatat dalam buku himpunan putusan yang disediakan khusus dan isi bersifat rahasia. Majelis Hakim Membacakan Putusan Akhir B. Acara Pemeriksaan Singkat Summiere Procedure Ciri-ciri acara pemeriksaan singkat menurut Yahya Harahap Pembuktian dan Penerapan Hukumnya Mudah dan Sifatnya Sederhana Jika penuntut umum menilai dan berpendapat suatu perkara sifatnya a. Sederhana b. Pembuktian Serta Penerapan hukumnya mudah Ancaman Maupun Hukuman yang Akan Dijatuhkan Tidak Berat Acara pemeriksaan singkat yang juga disebut sebagai summiere procedure pertama kali diatur dalam Bab kesebelas HIR dari pasal 334 hingga 337 huruf f. Ketentuan tersebut kemudian diadopsi oleh KUHAP yang diatur dalam Pasal 203 KUHAP yaitu 1 Yang diperiksa menurut acara pemeriksaan singkat ialah perkara kejahatan atau pelanggaran yang tidak termasuk ketentuan Pasal 205 dan yang menurut penuntut umum pembuktian serta penerapan hukumnya mudah dan sifatnya sederhana. 2 Dalam perkara sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, penuntut umum menghadapkan terdakwa beserta saksi, ahli, juru bahasa dan barang bukti yang diperlukan. 3 Dalam acara ini berlaku ketentuan dalam Bagian Kesatu, Bagian Kedua dan Bagian Ketiga Bab ini sepanjang peraturan itu tidak bertentangan dengan ketentuan di bawah ini a. 1. penuntut umum dengan segera setelah terdakwa di sidang menjawab segala pertanyaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 ayat 1 memberitahukan dengan lisan dari catatannya kepada terdakwa tentang tindak pidana yang didakwakan kepadanya dengan menerangkan waktu, tempat dan keadaan pada waktu tindak pidana itu dilakukan; 2. pemberitahuan ini dicatat dalam berita acara sidang dan merupakan pengganti surat dakwaan; b. dalam hal hakim memandang perlu pemeriksaan tambahan, supaya diadakan pemeriksaan tambahan dalam waktu paling lama empat belas hari dan bilamana dalam waktu tersebut penuntut umum belum juga dapat menyelesaikan pemeriksaan tambahan, maka hakim memerintahkan perkara itu diajukan ke sidang pengadilan dengan cara biasa; c. guna kepentingan pembelaan, maka atas permintaan terdakwa dan atau penasihat hukum, hakim dapat menunda pemeriksaan paling lama tujuh hari; d. putusan tidak dibuat secara khusus, tetapi dicatat dalam berita acara sidang; e. hakim memberikan surat yang memuat amar putusan tersebut; f. isi surat tersebut mempunyai kekuatan hukum yang sama seperti putusan pengadilan dalam acara biasa. Dalam penjelasan ketentuan Pasal 203 KUHAP, diperiksa menurut acara pemeriksaan singkat adalah perkara kejahatan atau pelanggaran yang tidak termasuk acara pemeriksaan tindak pidana ringan, dan yang menurut penuntut umum pembuktian dan penerapan hukumnya sifatnya sederhana. Penuntut umumlah yang menentukan apakah suatu perkara patut diadili dengan acara pemeriksaan singkat atau tidak perkara pemeriksaan singkat itu. Dalam acara singkat, setelah sidang dibuka oleh ketua majelis serta menanyakan identitas terdakwa kemudian penuntut umum diperintahkan untuk menguraikan tindak pidana yang didakwakan secara lisan, dan hal tersebut dicatat dalam Berita Acara Sidang sebagai pengganti surat dakwaan. Selain itu, putusan perkara pidana dengan pemeriksaan acara singkat tidak dibuat secara khusus tetapi dicatat dalam Berita Acara Sidang, kemudian hakim akan menerbitkan surat yang memuat amar putusan tersebut dimana isi surat tersebut mempunyai kekuatan hukum yang sama seperti putusan pengadilan dalam acara biasa. Perkara yang diajukan oleh penuntut umum untuk diperiksa dengan acara pemeriksaan singkat memiliki kemungkinan untuk diperiksa dengan acara pemeriksaan biasa apabila 1. Menurut pendapat hakim harus ada tambahan pemeriksaan untuk melengkapkan surat-surat pemeriksaan dan penuntut umum tidak dapat menyelesaikan pemeriksaan tambahan tersebut dalam kurun waktu yang telah ditentukan 14 hari; atau 2. Menurut pendapat hakim tidak dipenuhi syarat-syarat untuk diajukan secara summier Berdasarkan Pasal 204 KUHAP, Jika dari pemeriksaan di sidang sesuatu perkara yang diperiksa dengan acara singkat ternyata sifatnya jelas dan ringan, yang seharusnya diperiksa dengan acara cepat, maka hakim dengan persetujuan terdakwa dapat melanjutkan pemeriksaan tersebut. C. Acara Pemeriksaan Cepat Acara pemeriksaan tindak pidana ringan Berdasarkan Pasal 205 ayat 1 KUHAP, diperiksa menurut acara pemeriksaan tindak pidana ringan adalah perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama 3 tiga bulan dan atau denda sebanyak – banyaknya Rp dan pengjinaan ringan kecuali yang ditentukan dalam paragraf 2 dua bagian ini. Selain jenis perkara yang diatur dalam KUHAP, terdapat jenis perkara lain yang menurut peraturan perundang-undangan harus diperiksa dengan acara pemeriksaan tindak pidana ringan, yaitu a. terhadap perkara yang diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 tiga bulan atau denda lebih dari Rp 7500,- SEMA No. 18 Tahun 1983; b. perkara penipuan, pencurian, penggelapan, pengrusakan, dan penadahan dengan nilai barang tidak lebih dari Rp dua juta lima ratus ribu rupiah Perma No. 2 Tahun 2012. Prosedur acara pemeriksaan pidana ringan Penyidik atas kuasa penuntut umum, dalam waktu 3 tiga hari sejak Berita Acara Pemeriksaan selesai dibuat, menghadapkan terdakwa beserta barang bukti, saksi, ahli, dan/atau juru bahasa ke sidang pengadilan Pasal 295 2 KUHAPPenuntut umum dapat hadir di persidangan dengan sebelumnya menyatakan keinginannya untuk hadir pada sidang Ped. Pelaksanaan Tugas Administrasi Pengadilan Buku II Cet. 5 MA RI 2004Pengadilan mengadili dengan hakim tunggal, pada tingkat pertama dan terakhir, kecuali dalam hal dijatuhkan pidana perampasan kemerdekaan terdakwa dapat banding Pasal 296 3 KUHAPPengadilan menetapkan hari tertentu dalam 7 tujuh hari untuk mengadili perkara dengan acara pemeriksaan pidana ringan Pasal 206 KUHAPPenyidik memberitahukan secara tertulis kepada terdakwa tentang hari, tanggal, jam, dan temap ia harus menghadap sidang pengdilan dan hal tersebut dicatat dengan baik oleh penyidik Pasal 207 1 huruf a KUHAPPerkara tindak pidana ringan yang diterima harus disidangkan pada hari sidang itu juga Pasal 207 1 huruf b KUHAPHakim yang bersangkutan memerintahkan panitera mencatat dalam buku register semua perkara yang diterimanya, dengan memuat nama lengkap, tempat lahir, umur, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama, dan pekerjaan terdakwa serta apa yang didakwakan kepadanya Pasal 207 2 huruf b KUHAPSaksi tidak disumpah/janji, kecuali hakim menganggap perlu Pasal 208 KUHAP Acara pemeriksaan pelanggaran lalu lintas Berdasarkan ketentuan Pasal 211 KUHAP, perkara yang diperiksa menurut acara pemeriksaan pelanggaran lalu lintas adalah perkara tertentu pelanggaran yang diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai lalu lintas jalan. Pelanggaran tersebut dibagi sebagai berikut Pelanggaran terhadap kelengkapan kendaraan bermotor dan pengemudiPelanggaran terhadap tata cara berlalu lintas dan berkendaraPelanggaran terhadap fungsi jalan dan rambu lalu lintas Acara pemeriksaan dalam perkara pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan KUHAP, yakni sebagai berikut Pengadilan mengadili dengan hakim tunggal pada tingkat pertama dan terakhir, kecuali dalam hal dijatuhkan pidana perampasan kemerdekaan, terdakwa dapat banding Pasal 205 3 KUHAPPengadilan menetapkan hari tertentu dalam waktu 7 tujuh hari penyidik memberitahukan secara tertulis kepada terdakwaPerkara yang diterima oleh pengadilan, harus segera disidangkan pada hari sidang itu juga Pasal 207 1 huruf b KUHAPPerkara ini diajukan tanpa surat dakwaan ke pengadilan, tetapi panitera mencatat dalam buku registerSaksi dalam memberikan keterangan tanpa disumpah, kecuali apabila hakim menganggap perlu Pasal 208 KUHAPPutusan dicatat oleh hakim dalam daftar catatan perkara, dan selanjutnya mencatatnya dalam buku register dan ditandatangani oleh hakim dan panitera yang bersangkutanBerita acara tidak dibuat kecuali dalam hal terdapat ketidaksesuaian dengan berita acara yang dibuat oleh penyidik DAFTAR PUSTAKA Peraturan Perundang – Undangan Indonesia, Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Buku Pangaribuan, Aristo Arsa Mufti, dan Ichsan Zikry. 2016. “Pengantar Hukum Acara Pidana di Indonesia”. Jakarta PT. Rajagrafindo. Harahap, M. Yahya. 1985. “Pembahasan Permasalahan dalam Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan”. Jakarta Sinar Grafika. Hamzah, Andi. 2017. Hukum Acara Pidana Indonesia. Cet. 8. Jakarta Sinar Grafika. Internet Bawono, Adi Condro., Diana Kusumasari. “Pengertian Peradilan In Absentia” peradilan-in-absentia/. ProfesiHukum Jaksa Pengertian Jaksa Sejarah Kejaksaan Syarat Pengangkatan Jaksa Pemberhetian Jaksa Tugas dan Wewenang Jaksa Kode Perilaku Jaksa Hak Jaksa Eksaminasi Jaksa/ Penuntut Umum
PemeriksaanCepat dalam Hukum Acara Pidana. Dalam Proses Pemeriksaan Pidana di Pengadilan Negeri, ada 3 macam Pemeriksaan, yaitu Acara Pemeriksaan Biasa, Acara Pemeriksaan Singkat, dan Acara Pemeriksaan Cepat. Proses Pemeriksaan Biasa telah digambarkan terdahulu di blog ini dalam artikel Hukum Acara Pidana.
Daftarisi [ Tutup] 1. Tahap Penyelidikan dan Penyidikan. 2. Tahap Penuntutan. 3. Tahap Pemeriksaan di Pengadilan. Secara garis besar, pemeriksaan perkara pidana dibagi menjadi tiga tahap, yaitu tahap penyelidikan dan penyidikan, tahap penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan. Berikut penjelasan lebih lanjut.
Hukumtidak membenarkan proses peradilan in absentia dalam acara pemeriksaan biasa dan pmeriksaan acara singkat. Tanapa hadirnya terdakwa dalam persidangan, pemeriksaan perkara tidak dapat dilakukan. Itu sebabnya pasal 154 mengatur , bagaimana cara menghadirkan terdakwa dalam persidangan.
BeritaAcara Persidangan mencatat segala kejadian disidang yang berhubungan dengan pemeriksaan perkara, memuat hal penting tentang keterangan saksi dan keterangan terdakwa, dan catatan khusus yang dianggap sangat penting. Berita Acara Persidangan ditandatangani Ketua Majelis dan Panitera Pengganti, sebelum sidang berikutnya dilaksanakan.
kYG7.
  • 80a0qdej6a.pages.dev/347
  • 80a0qdej6a.pages.dev/24
  • 80a0qdej6a.pages.dev/209
  • 80a0qdej6a.pages.dev/41
  • 80a0qdej6a.pages.dev/286
  • 80a0qdej6a.pages.dev/393
  • 80a0qdej6a.pages.dev/340
  • 80a0qdej6a.pages.dev/165
  • 80a0qdej6a.pages.dev/233
  • jenis jenis acara pemeriksaan sidang pengadilan dalam hukum acara pidana